Solusi Pendanaan Syariah di Bawah Naungan Yayasan Alam Asri Indonesia
QALBU SYARIAH adalah pendanaan berbasis syariah yang beroperasi di bawah naungan Yayasan Alam Asri Indonesia. Didirikan dengan semangat memberdayakan masyarakat secara finansial sesuai prinsip Islam, QALBU SYARIAH menyediakan layanan pendanaan yang bebas dari unsur riba, pajak, dan spekulasi. Fokus kami adalah mendukung kesejahteraan umat melalui produk-produk inovatif yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, keberkahan, dan keberlanjutan.
Keunggulan QALBU SYARIAH
- Berbasis Syariah: Semua produk dan layanan mengikuti prinsip syariah dengan fatwa dari dewan syariah terpercaya.
- Non Riba, Non Pajak: Menyediakan alternatif pendanaan tanpa bunga atau pajak tambahan.
- Produk Inovatif: Tidak menggunakan bentuk tunai, emas, atau instrumen konvensional lainnya, melainkan berbasis aset riil dan manfaat langsung.
- Pemberdayaan Komunitas: Memprioritaskan pendanaan yang mendukung ekonomi mikro, usaha kecil, dan kegiatan sosial.
- Keberlanjutan Sosial: Setiap transaksi diorientasikan untuk menciptakan dampak sosial yang positif.

Produk-Produk QALBU SYARIAH
Pendanaan Non Tunai
Pendanaan diberikan dalam bentuk aset produktif, layanan, atau kebutuhan pokok untuk mendukung usaha atau kebutuhan mendesak.
- Contoh:
- Pembiayaan alat produksi untuk UMKM.
- Penyediaan bahan baku usaha seperti benih, pupuk, atau alat pertanian.
- Paket kebutuhan pokok bagi masyarakat prasejahtera.
- Keuntungan:
- Meningkatkan produktivitas tanpa risiko penggunaan dana untuk hal tidak sesuai kebutuhan.
- Transparansi alokasi dana.
Pendanaan Non Emas
Produk ini menghindari instrumen berbasis emas atau komoditas lainnya yang rentan spekulasi. Sebagai gantinya, pendanaan diberikan dalam bentuk aset riil yang sesuai kebutuhan penerima.
- Contoh:
- Penyediaan kendaraan usaha seperti motor atau gerobak.
- Pembangunan fasilitas usaha seperti kios atau gudang kecil.
- Keuntungan:
- Memastikan nilai manfaat langsung pada penerima pendanaan.
- Terhindar dari risiko fluktuasi nilai emas atau komoditas lain.
Skema Non Pajak/Riba
Pendanaan ini tidak membebankan bunga atau biaya tambahan yang bersifat eksploitatif. Skema ini mengedepankan asas saling membantu melalui akad syariah.
- Jenis Akad yang Digunakan:
- Qard Hasan: Pinjaman kebaikan tanpa tambahan keuntungan.
- Murabahah: Pendanaan berbasis jual beli dengan margin yang disepakati.
- Ijarah: Pembiayaan berbasis sewa guna barang atau jasa.
- Keuntungan:
- Bebas dari unsur riba yang dilarang dalam Islam.
- Meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi penerima pendanaan.
- Akad mudharabah/ jual beli
- Setiap keuntungan penjual akan disisihkan 2.5% zakat di setiap bulannya
- Kesepakatan penjual & pembeli akan di musyawarahkan kedua belah pihak, di tuangkan kedalam satu surat perjanjian
- KesepakatKesanggupan pembeli menjadi prioritas dalam kesepakatanan penjual & pembeli akan di musyawarahkan kedua belah pihak, di tuangkan kedalam satu surat perjanjian
- Persyaratan mudah, ringan & tidak memberatkan kedua belah pihak